Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang
dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Tindak pidana atau
hukum yang diatur dalam UU ITE yaitu tentang perbuatan yang dilarang, berikut
ini adalah UU ITE yang sudah ada di dalam undang-undang di Indonesia, antara
lain :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu undang-undang ini yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime
yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat
pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP, Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b.
Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking).
Ancaman pidana pasal 45 (3), Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 di pidana dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
d.
Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 Ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3, Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan Pidana
penjara paling lama 8 (delapan) atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00
(delapan ratus rupiah).
e.
Pasal 33 UU ITE Tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
f.
Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
g.
Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (phising = penipuan situs).
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.