Jumat, 17 Mei 2013

Penegakan Hukum


Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Tindak pidana atau hukum yang diatur dalam UU ITE yaitu tentang perbuatan yang dilarang, berikut ini adalah UU ITE yang sudah ada di dalam undang-undang di Indonesia, antara lain :
1.            Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu undang-undang ini yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a.        Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b.        Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c.      Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3), Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 di pidana dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
d.        Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 Ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan Pidana penjara paling lama 8 (delapan) atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus rupiah).
e.         Pasal 33 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
f.         Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g.        Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (phising = penipuan situs).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.