Rabu, 15 Mei 2013

Kesimpulan


Kesimpulan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut :
  1. Cyber Terrorism merupakan serangan terhadap informasi, sistem komputer, program komputer dan data yang mengancam pemerintah atau warganegara untuk kepentingan politik tertentu dengan tujuan memperlihatkan eksistensinya di panggung politik dunia.
  2. UU ITE saat ini masih belum efektif untuk mengatasi cyber terrorism ataupun cybercrime lainnya karena UU tersebut belum kuat untuk menjaring para teroris di dunia maya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.