Kesimpulan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut :
- Cyber Terrorism merupakan serangan terhadap informasi, sistem komputer, program komputer dan data yang mengancam pemerintah atau warganegara untuk kepentingan politik tertentu dengan tujuan memperlihatkan eksistensinya di panggung politik dunia.
- UU ITE saat ini masih belum efektif untuk mengatasi cyber terrorism ataupun cybercrime lainnya karena UU tersebut belum kuat untuk menjaring para teroris di dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.