Jumat, 17 Mei 2013

Penanganan


Dalam menangani Cyber Terrorism ada 2 jenis yaitu sebagai berikut :
1.             Strategi nasional pemberantasan terorisme
a.   Mengalahkan organisasi terorisme dengan menghancurkan persembunyiannya, pemimpinnya, komando, kontrol, komunikasi serta dukungan materi dan keuangan, kemudian mengadakan kerjasama dan mengembangkan kemitraan baik dalam negeri maupun dari luar negeri untuk mengisolasi teroris, mendorong instansi terkait untuk mengembangkan upaya penegakan hukum dengan di dukung intelejen dan instansi terkait lainnya serta mengembangkan mekanisme penanganan aksi teror dalam suatu sistem terpadu dan koordinasi yang efektif.\
b.     Meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan semua komponen bangsa terhadap ancaman terorisme untuk mencegah dijadikannya wilayah tanah air sebagai tempat persembunyian para teroris dan tempat suburnya ideology terorisme.
c.     Menghilangkan faktor-faktor korelatif yang dapat dieksploitasi menjadi alasan pembenaran aksi teroris seperti kesenjangan sosial, kemiskinan, konflik politik dan SARA.
d.        Melindungi bangsa. Warga negara dan kepentingan nasional.
2.             Strategi implementasi
a.    Pembentukan undang-undang cyberlaw, pertukaran informasi dengan negara lain, merevisi undang-undang yang kontra produktif dalam pemberantasan cyber terrorism.
b.        Investigasi
Melakukan upaya paksa seperti penangkapan, pemeriksaan, kerjasama internasional di bidang teknis laboraturium dalam penyelidikan, cyber forensic, communication forensic, surveillance dan dukungan teknis lainnya.
c.         Intelejen
Mengembangkan sistem deteksi dini, pertukaran informasi, intelejen dengan negara lain.
d.        Militer
Serangan ke markas, pembebasan sandera, pengamanan VIP dan instalasi vital, menyiapkan pasukan khusus anti terorisme.
Adapun beberapa cara lain untuk menanggulangi kasus terorisme antara lain:
1.             Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
2.        Internet firewall : untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaitu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
3.             Menutup service yang tidak digunakan.
4.             Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
5.             Melakukan bak up secara rutin.
6.             Adanya pemantau integritas sistem, misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
7.             Perlu adanya cyberlaw : cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan atau undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
8.     Perlunya dukungan lembaga khusus : lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.