Dalam menangani Cyber Terrorism ada 2 jenis yaitu
sebagai berikut :
1.
Strategi nasional pemberantasan
terorisme
a. Mengalahkan organisasi terorisme dengan
menghancurkan persembunyiannya, pemimpinnya, komando, kontrol, komunikasi serta
dukungan materi dan keuangan, kemudian mengadakan kerjasama dan mengembangkan
kemitraan baik dalam negeri maupun dari luar negeri untuk mengisolasi teroris,
mendorong instansi terkait untuk mengembangkan upaya penegakan hukum dengan di
dukung intelejen dan instansi terkait lainnya serta mengembangkan mekanisme
penanganan aksi teror dalam suatu sistem terpadu dan koordinasi yang efektif.\
b. Meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan
semua komponen bangsa terhadap ancaman terorisme untuk mencegah dijadikannya
wilayah tanah air sebagai tempat persembunyian para teroris dan tempat suburnya
ideology terorisme.
c. Menghilangkan faktor-faktor korelatif
yang dapat dieksploitasi menjadi alasan pembenaran aksi teroris seperti
kesenjangan sosial, kemiskinan, konflik politik dan SARA.
d.
Melindungi bangsa. Warga negara dan
kepentingan nasional.
2.
Strategi implementasi
a. Pembentukan undang-undang cyberlaw, pertukaran informasi dengan
negara lain, merevisi undang-undang yang kontra produktif dalam pemberantasan cyber terrorism.
b.
Investigasi
Melakukan upaya paksa
seperti penangkapan, pemeriksaan, kerjasama internasional di bidang teknis
laboraturium dalam penyelidikan, cyber
forensic, communication forensic,
surveillance dan dukungan teknis lainnya.
c.
Intelejen
Mengembangkan sistem
deteksi dini, pertukaran informasi, intelejen dengan negara lain.
d.
Militer
Serangan ke markas,
pembebasan sandera, pengamanan VIP dan instalasi vital, menyiapkan pasukan
khusus anti terorisme.
Adapun
beberapa cara lain untuk menanggulangi kasus terorisme antara lain:
1.
Kriptografi : seni menyandikan data.
Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga
dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak
penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
2. Internet firewall : untuk mencegah akses
dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaitu
menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi
seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall
proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
3.
Menutup service yang tidak digunakan.
4.
Adanya sistem pemantau serangan yang
digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
5.
Melakukan bak up secara rutin.
6.
Adanya pemantau integritas sistem,
misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan
untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
7.
Perlu adanya cyberlaw : cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan atau undang-undang yang ada,
penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
8. Perlunya dukungan lembaga khusus :
lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.